Kabar(lain-sisi.com)-- Kasus tambang ilegal di tanah kas desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari terus berbuntut panjang
Sebelumnya, Suharman, Lurah Sampang nonaktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Pada Kamis (6/3/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akhirnya resmi menahan Turisti Hindrya, Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera (PT PS),
Turisti ditahan, terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.
"Tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit," terang Sendhy Pradana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Kamis (6/3/2025)
Sendhy menjelaskan, dalam pemanggilan kedua, tersangka akhirnya hadir dan langsung dilakukan penahanan.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh dokter kejaksaan dan dinyatakan dalam keadaan sehat
"Iya, tadi sempat diperiksa dokter, dan dinyatakan sehat. Dalam proses penahanan, tersangka juga cukup kooperatif termasuk penyerahan barang bukti," ujar Sendhy.
Barang bukti yang disita kejaksaan berupa dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang. Meski PT Puserbumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi, namun lokasi penambangan diketahui masuk ke dalam area TKD yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial seperti pertambangan.
"Yang jadi masalah kan bukan izin perusahaannya, tapi titik koordinat lokasi tambang itu yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang," tegas Shendy
Terkait proses hukum selanjutnya, Sendhy menjelaskan sidang kasus ini waktunya belum ditentukan, karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Sebelum itu, tersangka (Turisti ) juga dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Lurah Sampang Nonaktif Suharman, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa," pungkas Sendhy