Kabar(lain-sisi.com)-- Menjelang lebaran, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya.
Hal ini terkait gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah
"Kami terus melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada PHK karyawan saat puasa dan menjelang lebaran mendatang di Gunungkidul," kata Supartono, Kepala Dinas DPKUKMTK, Selasa (4/3/2025) kemarin saat dihubungi media
Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan untuk melindungi hak para pekerja. Apalagi saat ini bulan puasa, dikhawatirkan perusahaan melakukan PHK hanya karena alasan menghindari untuk pembayaran THR
"PHK sepihak menjelang Lebaran itu menyalahi aturan. Tentu kami akan memberikan sanksi apabila ada perusahaan yang melanggar," tegas Supartono
Terkait sanksi yang diberikan, Supartono menjelaskan, prosedurnya sesuai aturan Perda dan Kementerian yang saat ini berlaku. Landasan utama tentu berdasarkan aduan dari pekerjanya. Proses selanjutnya, kedua belah pihak akan dipertemukan, dari pertemuan akan diteliti kenapa dari perusahaan harus memberhentikan pekerjanya
"Yang melanggar aturan itu, jika pekerja yang di PHK masa kerjanya masih berjalan tetapi sudah diputus hubungan kerjanya. Tetapi misalnya, pekerja memang sudah masa habis kontrak atau masuk masa pensiun itu diperbolehkan," terangnya lagi
Dia menambahkan untuk jumlah pekerja yang di PHK sepanjang 2025 ini memang belum ada. Sedangkan, pada 2024, pihaknya mencatat terdapat 24 pekerja yang di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja
Meski sampai saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk, kantor DPKUKMTK Gunungkidul akan membuka posko pengaduan terutama terkait THR pada H-7 Lebaran
"Terkait pembayaran THR, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekerja bisa membuat laporan kepada kami. Posko aduan kami buka sekitar H-7 lebaran, di kantor kami," tandasnya.