Empat Bulan Edarkan Uang Palsu, Kakak Beradik Dapat Keuntungan Ratusan Juta
Kabar(lain-sisi.com)-Kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjungsari, Gunungkidul. Dua tersangka yang ditangkap merupakan kakak beradik dan diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Yogyakarta sejak sekitar empat bulan yang lalu
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana menjelaskan, tersangka berinisial DPU (31) warga Bendungan, Kapanewon Karangmojo, dan DFR (30) warga Kepek, Kapanewon Wonosari Gunungkidul
"Keduanya ditangkap atas tindakan pengedaran uang palsu saat berbelanja rokok dengan pecahan uang Rp100.000 di sebuah warung kelontong di daerah Kapanewon Tanjungsari," kata Kapolsek, dalam pers rilis Polres Gunungkidul, pada Jumat (14/3/2025).
Agus melanjutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) lalu. Berawal saat pemilik warung melaporkan kepada polisi karena curiga ada pembeli yang berbelanja menggunakan uang palsu di tokonya.
"Ciri pelaku menggunakan mobil Yaris berwarna merah berpelat AB 1164 MD," terang Kapolsek
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli disekitar lokasi kejadian. Masih pada hari yang sama ada informasi laka tunggal terjadi di Dusun Guyangan, Desa Kemiri, Kapanewon Tanjungsari.
Ketika patroli sampai ke lokasi kejadian, petugas menemukan mobil yang sama dengan ciri ciri mobil pelaku yang dikatakan pemilik warung saat membeli rokok. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan
"Saat mobil digeledah, kami menemukan uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar. Total uang palsu sebesar Rp1,8 juta," lanjut Kapolsek
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Tanjungsari, termasuk mobil yang digunakan tersangka ternyata rental atau sewa
Dalam pendalaman kasus, tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial facebook yang mana akun tersebut terhubung langsung ke telegram.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta. Dan, dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5-7 juta, jadi total untungnya sudah sekitar Rp175 juta
"Pelaku mengedarkan uang palsu sudah sejak November tahun lalu, atau sekitar empat bulanan," terang Kapolsek lagi
Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui ikut memperjual belikan uang palsu di sekitaran wilayah Yogyakarta
Saat ini, petugas masih terus mendalami, dalam kurun waktu empat bulan berapa banyak uang yang sudah diperjualbelikan oleh kedua pelaku. Termasuk apakah kedua pelaku terlibat tindakan pencetakan uang palsu atau tidak
"Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkas Kapolsek
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto ikut mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap segala modus kejahatan, terlebih saat menjelang lebaran seperti ini.
"Kami menghimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dan tetap selalu waspada. Mendekati Lebaran, angka kejahatan cenderung naik," kata Suranto